Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muslim Indonesia (RSIGM FKG UMI) merupakan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Swasta milik YW-UMI didirikan pada tanggal 3 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Wakaf UMI Nomor : 0386/YW-UMI/A/IV/2017 tentang Pendirian Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Univeristas Muslim Indonesia diatas tanah seluas 2315,28 m2 dengan luas bangunan 1956,04 m2.
RSIGM FKG UMI dibangun untuk melengkapi sarana/fasilitas pendidikan kedokteran gigi, terutama pendidikan klinik bagi calon dokter gigi. Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut FKG UMI Makassar dibangun diatas tanah wakaf Yayasan Wakaf UMI berdasarkan Surat Pengesahan Nadzir Nomor: W.5.A/Kk.21.26.06/04/2007 yang disahkan pada tanggal 31 Mei 2007 Makassar dibangun diatas tanah 9.973 m2 (SHGB Nomor 20017 Tanggal 06 Agustus 2018), beralamat jalan Padjonga Dg.Ngalle No. 27 Kelurahan Pa’Batang Kecamatan Mamajang Makassar.